FGD PUU BK-DPR RI dengan APRONUKI

Atas dasar surat dari Sekretariat Jendral dan Badan Keahlian DPR RI no: BK/08019/SETJEN DAN BK DPR RI/PU/7/2020, dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Diskusi terkait hal tersebut merupakan tahap ke 2 dari diskusi pertama pada tgl 22 Mei 2019 (surat no: BK/077686/SETJEN DAN BK DPR RI/PU/05/2019). Dalam Term Of Reference diskusi ke 2 tersebut, dinyatakan bahwa jika melihat perkembangan pemanfaatan energi baru dan terbarukan lainnya yang kurang optimal maka opsi merealisasikan pembangkit listrik tenaga nuklir layak dikedepankan dan tidak hanya sekedar sebagai pilihan terakhir, sebagaimana pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Permasalahannya kemudian yang perlu dijawab ketika opsi ini dikedepankan di antaranya, siapkah kita membangun pembangkit listrik tenaga nuklir? Bagaimana perkembangan pemanfaatan energi nuklir untuk pembangkitan listrik saat ini secara global? Bagaimana dengan risiko dan tingkat keamanan serta keselamatan dari pembangkit listrik tenaga nuklir saat ini? Bagaimana kesiapan dari sisi biaya, penguasaan teknologi, sumber daya manusia, dan bahan baku? Dukungan seperti apa yang dibutuhkan agar opsi ini dapat diwujudkan? Bentuk pengaturan apa saja yang perlu disiapkan dalam regulasinya? Bagaimana dengan tingkat penerimaan masyarakat saat ini terkait pembangkit listrik tenaga nuklir?

APRONUKI menjawab pertanyaan tersebut dalam bentuk presentasi yang disampaikan oleh Ketua APRONUKI sebagaimana slide berikut. FGD PUU BK-DPR RI dengan APRONUKI tersebut dihadiri 19 peserta.