ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ASOSIASI PROFESI NUKLIR INDONESIA (APRONUKI )
2017
DAFTAR ISI
- Bab 1 UMUM .……………………………………………………………………………………….……………. 2
- Bab II KEANGGOTAAN ………………………………………….……………………………………………. 2
- BAB III DEWAN PENDIRI, PELINDUNG DAN PEMBINA …………………...…………………….. 4
- BAB IV SUSUNAN PENGURUS NASIONAL & PENGURUS DAERAH…………….……………. 4
- BAB V TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PENGURUS………..……..……………………… 5
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PROFESI NUKLIR INDONESIA (APRONUKI )
BAB I
UMUM
Pasal 1
Landasan Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berlandaskan Pasal 19 Anggaran Dasar APRONUKI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Organisasi.
Pasal 2
Kode Etik
Kode Etik APRONUKI yang merupakan pedoman berperilaku anggota dalam melaksanakan program dan kegiatan adalah ”SAPTA ETIKA APRONUKI” sebagai berikut :
- Kami Anggota APRONUKI bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa.
- Kami anggota APRONUKI akan mentaati perundang – undangan dan peraturan yang berlaku.
- Kami anggota APRONUKI berjanji akan berperan aktif dalam proses Pembangunan Nasional yang berkelanjutan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.
- Kami anggota APRONUKI akan menghormati dan bertanggung jawab kerahasiaan terhadap pelaksanaan kerja.
- Kami anggota APRONUKI akan melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari praktek – praktek tidak terpuji dalam melakukan kegiatan selaku tenaga kerja nuklir.
- Kami anggota APRONUKI tidak akan menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari pengguna Jasa APRONUKI serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi dari pada haknya.
- Kami anggota APRONUKI akan mendahulukan kepentingan umum/negara di atas kepentingan pribadi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan Menjadi Anggota
Persyaratan untuk menjadi Anggota APRONUKI adalah sebagai berikut :
- Anggota Perorangan
Orang perseorangan yang bekerja di bidang nuklir dan/atau yang di pekerjakan perusahaan milik Swasta, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang nuklir dan/atau pendukungnya menurut Hukum di Negara Indonesia.
- Anggota perusahaan.
Perusahaan Swasta, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang nuklir dan/atau pendukungnya menurut Hukum di Negara Indonesia yang di wakili oleh 5 (lima) anggota perseorangan.
- Anggota kehormatan
Merupakan orang perseorangan baik Warga Negara Indonesia maupun asing yang tinggal di luar negeri atau perusahaan asing baik yang berlokasi di dalam negeri maupun luar negeri yang ikut memajukan organisasi APRONUKI.
Pasal 4
Tata Cara Penerimaan Anggota
- Permohonan untuk menjadi anggota oleh yang bersangkutan diajukan secara tertulis dengan formulir yang telah di sediakan.
- Keputusan mengenai penerimaan atau penolakan menjadi anggota dilakukan melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum, dalam waktu selambat– lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Formulir Pendaftaran diterima oleh APRONUKI dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
- Mereka yang diterima menjadi anggota diberikan Kartu Keanggotaan (KTA) yang dikeluarkan oleh DPN.
Pasal 5
Sanksi
- Anggota yang melalaikan kewajibannya sesuai Pasal 15 Anggaran Dasar (AD) akan dikenakan sanksi.
- Sanksi kepada anggota dapat berupa :
- Teguran/peringatan.
- Pembekuan sementara keanggotaan.
- Pemecatan.
- Pembekuan sementara dilakukan setelah anggota diberi peringatan 3 (tiga) kali berturut – turut, dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan.
- Sanksi teguran/peringatan kepada anggota dikeluarkan oleh Dewan Pembina, sedang pembekuan sementara atau pemecatan dikeluarkan oleh DPN.
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Berhentinya keanggotaan dapat disebabkan oleh :
- Atas permintaan sendiri secara tertulis.
- Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri setempat.
- Tidak menjalankan profesinya sebagaimana semestinya
- Pemecatan dengan tidak hormat karena pelanggaran.
BAB III
DEWAN PENDIRI, DEWAN PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 7
Dewan Pelindung dan Dewan Pembina
- Susunan Dewan Pendiri, Dewan Pelindung dan Dewan Pembina terdiri dari :
- Seorang Ketua.
- Seorang Wakil Ketua
- Beberapa orang anggota
- Dewan Pendiri merancang Rencana Jangka Panjang Kinerja (RJPK) dan Rencana strategis (RENSTRA) APRONUKI.
- Dewan Pelindung memeriksa usulan dan mengesahkan RJPK APRONUKI setelah disepakati pada Rapat Musyawarah Nasional (MUNAS).
- Dewan Pembina
-
- Memeriksa usulan dan mengesahkan Renstra APRONUKI setelah disepakati pada Rapat Musyawarah Nasional (MUNAS).
- Mengevaluasi dan menilai pencapain target kinerja Pengurus APRONUKI.
BAB IV
SUSUNAN
PENGURUS NASIONAL (PN) & PENGURUS DAERAH (PD)
Pasal 8
Pengurus Nasional (PN)
- Susunan Pengurus Nasional (PN) berlaku selama 5 (lima) tahun terdiri dari :
-
-
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Pasal 9
Pengurus Daerah
Susunan Pengurus Daerah (PD) yang berlaku selama periode Ketua Pengurus Nasional terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
BAB V
TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
Pasal 10
Tanggungjawab Pengurus Nasional (PN)
- Ketua bertanggungjawab mengajukan program dan kegiatan nasional untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran strategik organisasi.
- Ketua bertanggungjawab melaksanakan program dan kegiatan nasional sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif.
- Ketua bertanggungjawab menyelenggarakan MUNAS/LUB. dan segala ketetapannya
Pasal 11
Kewenangan Pengurus Nasional (PN)
- Ketua berwenang mengusulkan struktur kepengurusan yang lebih rinci untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran strategik organisasi.
- Ketua berwenang menunjuk personil struktur kepengurusan yang lebih rinci.
- Ketua berwenang menetapkan Peraturan dan Surat Keputusan Ketua dalam rangka operasionalisasi organisasi.
Pasal 12
Tanggungjawab Pengurus Daerah (PD)
- Ketua bertanggungjawab mengajukan program dan kegiatan daerah untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran strategik Pengurus Nasional.
- Ketua bertanggungjawab melaksanakan program dan kegiatan daerah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif.
- Ketua bertanggungjawab menyelenggarakan MUSDA/LUB. dan segala ketetapannya
Pasal 13
Kewenangan Pengurus Daerah (PD)
- Ketua berwenang mengusulkan struktur kepengurusan daerah yang lebih rinci untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran strategik organisasi.
- Ketua berwenang menunjuk personil struktur kepengurusan daerah yang lebih rinci.
- Ketua berwenang menetapkan Peraturan dan Surat Keputusan Ketua dalam rangka operasionalisasi organisasi daerah.
Jakarta, 01 February 2017