VISI:
MENJADI PERKUMPULAN PROFESI TERKEMUKA & BERMANFAAT BAGI PEMBANGUNAN NASIONAL

MISI:
MENGEMBANGKAN, MENERAPKAN DAN MENILAI SISTEM & IPTEK NUKLIR SECARA ILMIAH, INDEPENDEN DAN IMPARSIAL

NILAI:
PELAYANAN PRIMA
KEBERPIHAKAN PADA QHSE 

 
Jl. Buntu no 19, RT 005 RW 010, Kel. Kebon Baru, Tebet - Jakarta Selatan
admin@profesinuklir.org
Dewan Pendiri:  
Dr. Yus Rusdian Akhmad M.Eng 
Dr. Ir. Hendri Firman Windarto 
Ir. Falconi Margono  
Drs. Besar Winarto 
Drs. Sudarto MSc 
Bob Soelaeman E. BSc.Comp.Eng.
R. Harris 

  
Susunan pengurus: 
Ketua : Besar Winarto 
Sekretaris : Sudarto 
Bendahara : R. Harris  

 
ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

 

ASOSIASI PROFESI NUKLIR INDONESIA (APRONUKI )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2017

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

  1. Bab 1 UMUM .……………………………………………………………………………………….…………….  2
  2. Bab II  KEANGGOTAAN ………………………………………….…………………………………………….  2
  3. BAB III  DEWAN PENDIRI, PELINDUNG DAN PEMBINA …………………...……………………..  4
  4. BAB IV  SUSUNAN PENGURUS NASIONAL  &  PENGURUS DAERAH…………….…………….  4
  5. BAB V  TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PENGURUS………..……..………………………  5

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI PROFESI NUKLIR INDONESIA (APRONUKI )

 

BAB I

UMUM

 

Pasal 1

Landasan Penyusunan

 

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berlandaskan Pasal 19 Anggaran Dasar APRONUKI dan   merupakan   bagian   yang   tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Organisasi.

 

Pasal 2

Kode Etik

 

Kode   Etik   APRONUKI yang   merupakan   pedoman   berperilaku   anggota   dalam melaksanakan program dan kegiatan adalah ”SAPTA ETIKA APRONUKI” sebagai berikut :

 

  1. Kami Anggota APRONUKI bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa.
  2. Kami anggota APRONUKI akan mentaati perundang – undangan dan peraturan yang berlaku.
  3. Kami   anggota   APRONUKI   berjanji   akan   berperan   aktif   dalam   proses Pembangunan Nasional yang berkelanjutan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.
  4. Kami   anggota   APRONUKI   akan   menghormati   dan   bertanggung   jawab kerahasiaan terhadap pelaksanaan kerja.
  5. Kami   anggota   APRONUKI   akan   melakukan   persaingan   yang   sehat   dan menjauhkan diri dari praktek – praktek tidak terpuji dalam melakukan kegiatan selaku tenaga kerja nuklir.
  6. Kami anggota APRONUKI tidak akan menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diterima dari pengguna Jasa APRONUKI serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi dari pada haknya.
  7. Kami anggota  APRONUKI akan  mendahulukan kepentingan  umum/negara di atas kepentingan pribadi.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 3

Persyaratan Menjadi Anggota

 

Persyaratan untuk menjadi Anggota APRONUKI adalah sebagai berikut :

  1. Anggota Perorangan

Orang perseorangan yang bekerja di bidang   nuklir dan/atau yang di pekerjakan perusahaan milik Swasta, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang nuklir dan/atau pendukungnya menurut Hukum di Negara Indonesia.

  1. Anggota perusahaan.

Perusahaan Swasta, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang nuklir dan/atau pendukungnya menurut Hukum di Negara Indonesia yang di wakili oleh 5 (lima) anggota perseorangan.

  1. Anggota kehormatan

Merupakan orang perseorangan baik Warga Negara Indonesia maupun asing yang tinggal di luar negeri atau perusahaan asing baik yang berlokasi di dalam negeri maupun luar negeri yang  ikut memajukan organisasi APRONUKI.

 

Pasal 4

Tata Cara Penerimaan Anggota

 

  1. Permohonan  untuk  menjadi  anggota  oleh  yang  bersangkutan  diajukan  secara tertulis dengan formulir yang telah di sediakan.
  2. Keputusan  mengenai  penerimaan  atau  penolakan  menjadi  anggota  dilakukan melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum, dalam waktu selambat– lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Formulir Pendaftaran diterima oleh APRONUKI dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
  3. Mereka yang diterima menjadi anggota diberikan Kartu Keanggotaan (KTA) yang dikeluarkan oleh DPN.

 

Pasal 5

Sanksi

 

  1. Anggota yang melalaikan kewajibannya sesuai Pasal 15 Anggaran Dasar (AD) akan dikenakan sanksi.
  2. Sanksi kepada anggota dapat berupa :
    1. Teguran/peringatan.
    2. Pembekuan sementara keanggotaan.
    3. Pemecatan.
  3. Pembekuan sementara dilakukan setelah anggota diberi peringatan 3 (tiga) kali berturut – turut, dalam waktu kurang dari 3 (tiga) bulan.
  4. Sanksi  teguran/peringatan  kepada  anggota  dikeluarkan  oleh  Dewan Pembina, sedang pembekuan sementara atau pemecatan dikeluarkan oleh DPN.

 

Pasal 6

Berakhirnya Keanggotaan

 

Berhentinya keanggotaan dapat disebabkan oleh :

  1. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
  2. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri setempat.
  3. Tidak menjalankan profesinya sebagaimana semestinya
  4. Pemecatan dengan tidak hormat karena pelanggaran.

 

BAB III

DEWAN PENDIRI, DEWAN PELINDUNG DAN DEWAN PEMBINA

 

Pasal 7

Dewan Pelindung dan Dewan Pembina

 

  1. Susunan Dewan Pendiri, Dewan Pelindung dan Dewan Pembina terdiri dari :
  1. Seorang Ketua.
  2. Seorang Wakil Ketua
  3. Beberapa orang anggota
  1. Dewan Pendiri merancang Rencana Jangka Panjang Kinerja (RJPK) dan Rencana strategis (RENSTRA) APRONUKI.
  2. Dewan Pelindung memeriksa usulan dan mengesahkan RJPK APRONUKI setelah disepakati pada Rapat Musyawarah Nasional (MUNAS).
  3. Dewan Pembina
    1. Memeriksa usulan dan mengesahkan Renstra APRONUKI setelah disepakati pada Rapat Musyawarah Nasional (MUNAS).
    2. Mengevaluasi dan menilai pencapain target kinerja Pengurus APRONUKI.

 

BAB IV

SUSUNAN

PENGURUS NASIONAL (PN) & PENGURUS DAERAH (PD)

 

Pasal 8

Pengurus Nasional (PN)

 

  1. Susunan Pengurus Nasional (PN) berlaku selama 5 (lima) tahun terdiri dari :
      1. Ketua
      2. Sekretaris
      3. Bendahara

 

Pasal 9

Pengurus Daerah

Susunan Pengurus Daerah (PD) yang berlaku selama periode Ketua Pengurus Nasional terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara

 

BAB V

TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG  

 

Pasal 10

Tanggungjawab Pengurus Nasional (PN)

 

  1. Ketua bertanggungjawab mengajukan program dan kegiatan nasional untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran strategik organisasi.
  2. Ketua bertanggungjawab melaksanakan program dan kegiatan nasional sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif.
  3. Ketua bertanggungjawab menyelenggarakan MUNAS/LUB. dan segala ketetapannya

 

Pasal 11

Kewenangan Pengurus Nasional (PN)

 

  1. Ketua berwenang mengusulkan struktur kepengurusan yang lebih rinci untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran strategik organisasi.
  2. Ketua berwenang menunjuk personil struktur kepengurusan yang lebih rinci.
  3. Ketua berwenang menetapkan Peraturan dan Surat Keputusan Ketua dalam rangka operasionalisasi organisasi.

 

Pasal 12

Tanggungjawab Pengurus Daerah (PD)

 

  1. Ketua bertanggungjawab mengajukan program dan kegiatan daerah untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran strategik Pengurus Nasional.
  2. Ketua bertanggungjawab melaksanakan program dan kegiatan daerah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan secara efisien dan efektif.
  3. Ketua bertanggungjawab menyelenggarakan MUSDA/LUB. dan segala ketetapannya

 

 

Pasal 13

Kewenangan Pengurus Daerah (PD)

 

  1. Ketua berwenang mengusulkan struktur kepengurusan daerah yang lebih rinci untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran strategik organisasi.
  2. Ketua berwenang menunjuk personil struktur kepengurusan daerah yang lebih rinci.
  3. Ketua berwenang menetapkan Peraturan dan Surat Keputusan Ketua dalam rangka operasionalisasi organisasi daerah.

 

 

 

Jakarta, 01 February 2017